GAMPONG PUCOK GEUMPANG PIDIE RAIH PAGU MAKSIMAL DANA DESA REGULER 2026 RP548,06 JUTA, HAJI UMA KAWAL KETAT IMPLEMENTASI PERMENDES 16/2025


JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Gampong Pucok Alue, Kecamatan Geumpang, berhasil masuk dalam daftar penerima pagu maksimal Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp548.060.000.

Informasi tersebut diperoleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., dari pemaparan langsung Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Friendy P. Sihotang, S.Sos., M.T., di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama pemerintah daerah dan kementerian, Senin (21/9/2026).

Haji Uma mengatakan, besarnya alokasi Dana Desa yang diterima Gampong Pucok Alue menjadi kabar baik bagi masyarakat Geumpang. Namun, menurutnya, besarnya anggaran tersebut juga harus dibarengi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Alhamdulillah, Gampong Pucok , Geumpang, Pidie mendapatkan pagu maksimal Dana Desa Reguler 2026 sebesar Rp548,06 juta. Ini tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan gampong," kata Haji Uma.

Haji Uma menjelaskan, Kecamatan Geumpang merupakan kecamatan terluas di Kabupaten Pidie dengan luas wilayah mencapai sekitar 1.576 kilometer persegi. Kecamatan tersebut terdiri atas lima gampong, yakni Pulo Lhoih, Bangkeh, Pucok , Leupu, dan Keune.

Menurutnya, karakteristik wilayah Geumpang memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan. Permukiman masyarakat yang tersebar, akses jalan yang masih sulit di sejumlah kawasan, kondisi wilayah pegunungan, serta tingginya biaya distribusi material dan konstruksi menjadi faktor yang harus mendapat perhatian.

"Dengan wilayah yang sangat luas, akses yang masih sulit, biaya konstruksi dan distribusi material yang tinggi, serta masyarakat yang tinggal tersebar, tentu kebutuhan pembangunannya berbeda dengan desa yang aksesnya lebih mudah. Karena itu, pagu yang besar ini harus kita kawal ketat agar tepat sasaran," ujar Haji Uma.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, besarnya Dana Desa yang diterima setiap desa tidak ditentukan secara merata. Pengalokasiannya menggunakan sejumlah komponen dan indikator yang menggambarkan kondisi objektif masing-masing desa.

Secara nasional, total pagu Dana Desa Tahun 2026 mencapai Rp60,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Dana Desa Reguler sebesar Rp25 triliun dialokasikan kepada 75.265 desa penerima di seluruh Indonesia. Jika dihitung secara rata-rata, Dana Desa Reguler berada pada kisaran Rp332 juta per desa. Namun, nominal yang diterima setiap desa dapat berbeda sesuai formula pengalokasian yang ditetapkan pemerintah.

Perhitungan Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yaitu Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), Alokasi Kinerja (AK), dan Alokasi Formula (AF).

Alokasi Dasar menjadi bagian utama yang dialokasikan kepada desa berdasarkan ketentuan pemerintah. Selanjutnya, Alokasi Afirmasi ditujukan bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, terutama desa tertinggal dan sangat tertinggal, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi kemiskinan ekstrem serta risiko bencana atau iklim.

Sementara itu, Alokasi Kinerja diberikan kepada desa berdasarkan capaian kinerja dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Adapun Alokasi Formula memperhitungkan sejumlah variabel, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis.

Kombinasi sejumlah indikator tersebut menjadi faktor penting yang membuat Gampong Pucok Alue memperoleh alokasi Dana Desa lebih tinggi. Kondisi masyarakat yang tersebar, tingkat kemiskinan, luas dan karakteristik wilayah pegunungan, serta tingkat kesulitan geografis yang berdampak terhadap akses dan biaya distribusi material menjadi bagian dari pertimbangan dalam formula pengalokasian.

"Jadi, masyarakat juga perlu mengetahui mengapa Pucok Alue mendapatkan Dana Desa sebesar Rp548,06 juta. Angka ini bukan diberikan begitu saja. Ada indikator yang dihitung pemerintah, mulai dari kondisi masyarakat, kemiskinan, luas wilayah hingga tingkat kesulitan geografis. Kondisi seperti inilah yang membuat kebutuhan pembangunan setiap desa berbeda," kata Haji Uma.

Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, nilai Rp548.060.000 tersebut merupakan pagu maksimal Dana Desa Reguler Tahun 2026. Nilai yang sama juga diterima sejumlah desa lain dengan karakteristik tertentu di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai perbandingan, Dana Desa Reguler terendah Tahun 2026 berada pada angka Rp199.406.000, salah satunya diterima Desa Gunung Cut, Kabupaten Aceh Selatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Dana Desa tidak diberikan dengan nominal yang sama, tetapi disesuaikan dengan indikator masing-masing desa.

Haji Uma menilai pagu yang tinggi jangan hanya dipandang sebagai sebuah capaian. Menurutnya, besarnya alokasi tersebut juga menunjukkan adanya kebutuhan pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius.

"Semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab dalam pengelolaannya. Kita ingin Dana Desa ini mampu memperbaiki akses, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar di gampong," tegasnya.

Selain Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Pidie juga mengalokasikan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, total ADG yang dibagikan mencapai Rp104.709.068.200 untuk 730 gampong se-Kabupaten Pidie.

ADG tersebut bersumber dari bagian dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, gampong di Kabupaten Pidie memiliki sumber pembiayaan melalui Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Gampong dari pemerintah kabupaten.

Di sisi lain, Haji Uma mengingatkan seluruh keuchik dan aparatur gampong di Pidie maupun Aceh agar memahami secara menyeluruh ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Hal tersebut penting menyusul berlakunya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Haji Uma mengatakan, regulasi tersebut harus menjadi pedoman bagi pemerintah gampong agar Dana Desa tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan. Pemerintah gampong harus memahami kegiatan yang menjadi fokus penggunaan anggaran maupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai melalui Dana Desa.

"Jangan sampai karena mendapatkan dana besar kemudian penggunaannya tidak terarah. Keuchik dan aparatur gampong harus memahami Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Apa yang diperbolehkan, apa yang menjadi fokus, dan apa yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa harus dipahami dengan benar," ujar Haji Uma.

Dalam ketentuan tersebut terdapat pembatasan terhadap penggunaan Dana Desa untuk sejumlah kegiatan, antara lain studi banding dan perjalanan dinas tertentu ke luar kabupaten/kota, pembayaran honorarium tertentu kepada aparatur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pembangunan kantor desa baru.

Namun demikian, Haji Uma turut menyoroti persoalan hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan gampong. Menurutnya, apabila terdapat pembatasan pembiayaan melalui Dana Desa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memikirkan skema lain yang sesuai regulasi untuk memenuhi hak aparatur pemerintahan gampong.

"Permendes Nomor 16 Tahun 2025 harus kita jalankan. Tetapi di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah juga harus memiliki skema lain untuk memikirkan hak keuchik, kaur, perangkat, dan badan permusyawaratan gampong. Harus kita akui bahwa jalannya roda pemerintahan gampong merupakan hasil kolaborasi seluruh aparatur," kata Haji Uma.

Menurutnya, aparatur pemerintahan gampong merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, aspek kesejahteraan mereka juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah tanpa harus bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.

Sementara itu, fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 antara lain diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan ketahanan pangan, percepatan penurunan stunting, Padat Karya Tunai Desa, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam penguatan ketahanan pangan, salah satu program unggulan yang turut menjadi perhatian adalah budidaya ayam petelur sebanyak 50.000 ekor dengan target produksi mencapai sekitar 1,2 juta butir telur per bulan.

Terkait Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah pusat juga telah menyiapkan skema dukungan pembiayaan yang berkaitan dengan Dana Desa melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Haji Uma meminta implementasi kebijakan tersebut benar-benar diawasi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah gampong.

"Jangan sampai ada gampong yang membangun kantor baru menggunakan Dana Desa jika itu dilarang. Fokus kita jelas, bagaimana Dana Desa menyentuh masyarakat melalui BLT, pangan, penanganan stunting, padat karya, dan koperasi. Dana Desa harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat," tegas Haji Uma.

Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah anggaran selesai digunakan. Pengawalan harus dimulai sejak perencanaan, penentuan program prioritas, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Untuk Pucok Alue, Rp548,06 juta ini harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Jangan hanya menjadi angka dalam APB Gampong. Masyarakat harus bisa melihat dan merasakan langsung perubahan yang dihasilkan dari Dana Desa tersebut," ujarnya.

Haji Uma menegaskan akan terus mengawal implementasi Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan kebijakan Dana Desa Tahun 2026, termasuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan gampong di Aceh kepada pemerintah pusat.

"Saya akan terus mengawal agar Dana Desa 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pucok Geumpang, dan seluruh gampong di Aceh. Anggaran yang besar harus diikuti pengawasan yang kuat, transparansi, serta tanggung jawab kepada masyarakat," tutup Haji Uma.[]

Lebih baru Lebih lama