Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga dan kementerian dalam menangani kasus ketelantaran tersebut. Menurutnya, kerja sama antara Pemerintah Aceh, Kementerian Sosial RI, Baitul Mal Aceh, dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan sosial serta pemulihan hubungan keluarga.
“Reunifikasi dan pemulangan ibu beserta anak ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial. Melalui kerja sama yang solid antara Pemerintah Aceh, Kementerian Sosial RI, dan Baitul Mal Aceh, kita dapat menyatukan kembali keluarga yang sempat terpisah dan memastikan mereka kembali ke lingkungan keluarga besar secara layak dan aman,” ujar Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano usai mendampingi pemulangan TA menjelaskan, keterpisahan AW dan TA bermula sekitar tiga tahun lalu ketika keduanya merantau dari Lampung ke Bireuen. Dalam perjalanan tersebut, AW menghadapi berbagai persoalan hidup hingga akhirnya meninggalkan TA di Bireuen.
“Anak tersebut kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian dan dirujuk ke UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe milik Dinas Sosial Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan,” kata Michael.
Michael menjelaskan, setelah tiga tahun terpisah, AW berupaya mencari keberadaan anaknya melalui media sosial. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga ibu dan anak itu akhirnya dipertemukan kembali.
Setelah pertemuan tersebut, Dinas Sosial Aceh melakukan penelusuran atau tracing untuk memastikan keberadaan keluarga besar AW dan TA di Lampung. Proses itu dilanjutkan dengan komunikasi bersama keluarga guna memastikan kesiapan mereka menerima kembali AW dan TA.
“Ini merupakan wujud nyata peran Dinas Sosial Aceh dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kami memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik, mulai dari penelusuran keluarga hingga pendampingan perjalanan agar ibu dan anak ini dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka,” ujar Michael.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran dan komunikasi, keluarga besar AW dan TA di Lampung menyatakan siap menerima keduanya kembali. Kepastian tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemulangan pada hari ini Selasa, 13 Oktober 2026.
Dinas Sosial Aceh bersama jaringan Kementerian Sosial dan lembaga terkait berkomitmen mengawal proses pemulangan hingga AW dan TA tiba di Lampung serta berkumpul kembali bersama keluarga.
“Penanganan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan dan pengasuhan sementara, tetapi juga memastikan anak dapat kembali ke lingkungan keluarga yang siap menerima dan merawatnya,” tutup Budi Afrizal.[]
