Haji Uma Soroti Pengeroyokan Siswa di Simeulue, Minta Polisi Segera Amankan Tujuh Tersangka


JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa berinisial RK di SMA Negeri 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah pada 18 Juli 2026. Haji Uma mengetahui persoalan itu setelah menerima surat pengaduan dari orang tua korban tertanggal 2 September 2026 yang meminta pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum kasus tersebut.

Haji Uma kemudian menghubungi orang tua RK pada Kamis (3/9/2026) untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai kronologi kejadian dan perkembangan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa bermula ketika RK diminta menyapu oleh salah seorang siswa dengan cara ditendang. Korban kemudian menyampaikan keberatan terhadap perlakuan tersebut. Namun, keberatan itu diduga memicu tindakan kekerasan yang kemudian melibatkan sejumlah siswa lainnya.

“Kasus dugaan pengeroyokan siswa di Simeulue ini harus menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Haji Uma.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga korban, tujuh siswa yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. Namun, ketujuh tersangka disebut belum diamankan dan masih bebas beraktivitas, sedangkan korban bersama keluarganya terus menunggu kepastian hukum.

“Jika tujuh orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kasus ini seharusnya dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila syarat penangkapan atau penahanan telah terpenuhi, para tersangka harus segera diamankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Haji Uma juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu konflik horizontal antara keluarga maupun pihak-pihak terkait. Selain itu, belum adanya tindakan yang jelas dikhawatirkan menimbulkan ketakutan bagi siswa lain dan mengganggu rasa aman di lingkungan sekolah.

“Kita khawatir akan terjadi konflik horizontal jika para tersangka tidak segera ditangani secara tegas. Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketakutan bagi siswa lain. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat tumbuhnya rasa takut akibat kekerasan,” kata Haji Uma.

Dari perspektif hukum, dugaan kekerasan terhadap RK dapat dikaji berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau pidana denda. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.

Karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.

Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Jika mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2). Sementara apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa penerapan pasal dan penentuan tingkat akibat yang dialami korban tetap harus didasarkan pada hasil Visum et Repertum, rekam medis, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti sah yang ditemukan selama penyidikan.

“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Peran masing-masing tersangka harus diungkap secara jelas agar korban memperoleh keadilan dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Haji Uma turut meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Korban juga harus memperoleh perlindungan dan pendampingan agar dapat kembali mengikuti pendidikan dengan aman.

Haji Uma menyatakan akan mengawal pengaduan keluarga RK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan terkait. Ia berharap proses hukum segera dituntaskan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan Aceh.[]

Lebih baru Lebih lama