MPD Aceh Selatan Dorong Seleksi Kepala Sekolah Berbasis Merit dan Rekam Jejak


ACEH SELATAN — Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Selatan mendorong agar proses seleksi dan penugasan calon kepala sekolah di Kabupaten Aceh Selatan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Plt Ketua MPD Aceh Selatan, Dr. Hifjir, S.Pd., M.Pd., mengatakan seleksi calon kepala sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan, tetapi harus memastikan figur yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan kapasitas kepemimpinan.

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, tetapi merupakan pemimpin pembelajaran. Karena itu, yang kita pilih harus benar-benar memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak dan kemampuan memimpin sekolah menuju perubahan yang lebih baik,” ujar Hifjir.

Menurutnya, MPD Aceh Selatan menghargai langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan yang telah membuka proses seleksi bakal calon kepala sekolah. Namun, MPD berharap seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan prinsip meritokrasi, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi dan prestasinya.

Hifjir menegaskan, faktor senioritas saja tidak cukup menjadi dasar seseorang untuk ditunjuk sebagai kepala sekolah.

“Guru yang senior belum tentu otomatis menjadi kepala sekolah yang baik. Kepala sekolah membutuhkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, penyelesaian masalah, inovasi, integritas serta kemampuan membangun budaya sekolah yang positif,” katanya.

MPD juga mendorong agar penilaian calon kepala sekolah tidak hanya mengandalkan tes tertulis atau kelengkapan administrasi. Menurut Hifjir, rekam jejak dan kemampuan menghadapi persoalan nyata di sekolah harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

"Calon kepala sekolah perlu diuji bagaimana menghadapi konflik antarguru, meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan disiplin, memperbaiki literasi dan numerasi siswa, mengelola sumber daya sekolah serta membangun hubungan yang baik dengan komite dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, MPD Aceh Selatan mendorong agar penempatan kepala sekolah mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Jangan hanya berpikir mengisi kekosongan kepala sekolah. Kita harus berpikir bagaimana menempatkan pemimpin yang tepat pada sekolah yang tepat. Persoalan setiap sekolah berbeda, sehingga kompetensi pemimpinnya juga harus disesuaikan,” tegas Hifjir.

Terkait adanya sorotan mengenai tugas ganda atau rangkap tugas, MPD meminta persoalan tersebut dilihat secara objektif dan berdasarkan dampaknya terhadap efektivitas pengelolaan sekolah.

“Yang paling penting adalah apakah tugas tambahan tersebut mengganggu tugas utama kepala sekolah atau tidak. Kita perlu melihat data dan dampaknya terhadap pelayanan serta mutu pendidikan,” ujarnya.

MPD Aceh Selatan juga mengusulkan agar kepala sekolah yang telah ditugaskan nantinya dilakukan evaluasi kinerja secara berkala, misalnya setelah enam bulan dan satu tahun.

Evaluasi tersebut dapat mencakup peningkatan kualitas pembelajaran, kedisiplinan guru dan siswa, pengelolaan sekolah, prestasi peserta didik, inovasi pendidikan, tata kelola, serta hubungan sekolah dengan masyarakat.

“Seleksi tidak boleh berhenti pada saat seseorang dinyatakan lulus dan dilantik. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah dia menjadi kepala sekolah dan apa perubahan yang dihasilkan untuk sekolahnya,” kata Hifjir.

Ia menambahkan, MPD tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Dinas Pendidikan dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah. MPD hadir untuk memberikan masukan dan mengawal kebijakan pendidikan agar semakin berkualitas.

“MPD tidak ingin masuk ke ranah teknis kewenangan pemerintah daerah. Namun MPD berkepentingan memastikan proses seleksi kepala sekolah berlangsung objektif, transparan, profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan Aceh Selatan,” pungkasnya.

Menurut Hifjir, setidaknya ada tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam seleksi kepala sekolah, yakni integritas, kompetensi, rekam jejak, kepemimpinan, meritokrasi, transparansi, dan orientasi pada kinerja.

“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepala sekolah yang mampu menjadi penggerak perubahan dan membawa sekolah di Aceh Selatan menjadi lebih maju,” tutupnya.[]

Lebih baru Lebih lama