Senator Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh Agar Bijaksana Terkait JKA : Kesehatan Adalah Hak Dasar Rakyat, Harus Tepat Sasaran


BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut menyoroti polemik kebijakan Pemerintah Aceh terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang tengah menjadi sorotan publik secara luas di Aceh. 

Dalam keterangan tertulis kepada awak media, Minggu (12/4/2026), Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak salah kaprah dalam menetapkan penerima layanan JKA sehingga mengusik hak dari masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir dirinya banyak menerima aduan dari warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA. Kondisi ini dinilai sangat berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat yang selama ini berlaku tanpa terkecuali. 

“Saya banyak menerima laporan masyarakat kategori tidak mampu, namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA. Ini tentu sangat kita sayangkan dan harus ada kebijaksanaan agar masyarakat Aceh memperoleh hak layanan kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar”, ungkap Haji Uma.

Menurutnya, penggunaan istilah desil sebagai acuan penentuan peserta JKA yang ditanggung APBA perlu dikaji ulang, terutama terkait validitas proses verifikasi di lapangan.

“Istilah desil itu menjadi objek dalam penentuan peserta JKA, tapi apakah verifikasinya sudah benar dan tepat sasaran? Jika belum mampu kita benahi dan aktualkan, maka penerapannya tidak bisa dipaksakan karena berpotensi menjadi klaim sepihak dan menggerus hak dasar rakyat Aceh” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut telah memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga berujung protes publik. Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh bersikap bijaksana dalam menyikapi polemik yang berkembang.

“JKA jangan diusik, itu merupakan dasar kebutuhan rakyat. Tolong bijaksana dalam mengambil kebijakan,” kata Haji Uma.

Haji Uma juga mengingatkan jika polemik JKA akan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah. Dalam situasi kepercayaan yang menurun, pembangunan tidak akan bisa kita realisasikan dengan baik.

Terkait anggaran, ia menyebut kebutuhan pembiayaan JKA di Aceh mencapai sekitar Rp700 miliar sampai dengan 800 milyar, sementara dana otonomi khusus yang dikucurkan ke Aceh secara global berkisar Rp3,2 triliun.

Di sisi lain, ia mengakui kebutuhan daerah terus meningkat, terutama pascabencana banjir. Untuk itu, ia mendorong Gubernur Aceh agar berani melakukan evaluasi dan menekan belanja yang tidak prioritas.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi dan menekan anggaran yang tidak urgent dan tidak efektif untuk meminimalisir kebocoran,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transparansi dana CSR agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Haji Uma menegaskan, bahwa saran yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap Pemerintah Aceh dan masyarakat.

“Ini bentuk sayang saya kepada pemerintah dan rakyat Aceh. Gubernur harus tegas dan pro rakyat, jangan terpolarisasi oleh kepentingan apa pun dan siapapun”, tegas Haji Uma.

Ia juga mengingatkan bahwa jaminan fasilitas kesehatan merupakan salah satu capaian penting pasca MoU damai Aceh yang harus terus dijaga keberlanjutannya.[]

Lebih baru Lebih lama